Namun, uji sampel tersebut baru bisa dilakukan setelah Kemenhub setelah mendengar keterangan resmi dari TMMIN di Indonesia. Bila ditemukan ketidaksesuaian, maka kementerian wajib melaksanakan pengujian ulang melalui uji sampel.
“Kemenhub sedang meminta keterangan resmi dari Toyota mengenai hal ini. Detail baru bisa didapat setelah mendapatkan keterangan resmi dari pihak Toyota. Ada ketentuan yang masuk dalam regulasi Indonesia. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka wajib dilakukan pengujian ulang melalui uji sampel,” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).
Pengujian ulang melalui uji sampel, kata Adita, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 123 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor.
(dov/roy)