Logo Bloomberg Technoz

EFIN, yang terdiri dari deretan 10 angka selain digunakan untuk pengisian, ia juga berfungsi sebagai tanda registrasi pendaftaran akun DJP Online.

Bagi WP yang sama sekali belum memiliki EFIN, bisa mendaftarkan diri dengan cara:

  1. Akses internet melalui browser dengan ketik www.pajak.go.id
  2. Cari formulir permohonan EFIN. Ada di sisi bawah halaman.
  3. Centang kolom “orang pribadi” dan kolom aktivasi. Pun demikian dengan badan, centang WP “Badan”.
  4. Tekan unduh atau download formulir.
  5. Isi formulir permohonan seperti nama, tempat dan tanggal lahir. Untuk WP Badan wajib melengkapi susunan pengurus. Sertakan nomor dan alamat email yang bisa dihubungi.
  6. Tanda tangan pada pengajuan formulir, lengkapi dengan tempat dan tanggal.
  7. Swafoto atau selfie dengan kartu identitas asli dan NPWP asli.
  8. Kirim permohonan EFIN ke alamat email KPP dimana WP orang pribadi atau badan mendaftarkan.
  9. Sebelum kirim pastikan subjek email ditulis “Permohonan EFIN”.
  10. Permohonan EFIN akan ditelaah KKP, Anda bisa mengecek status permohonan EFIN dengan cara telepon atau kirim email ke alamat KPP terdaftar.

e-Filing adalah sistem pelaporan pajak tahunan atau SPT Tahunan yang dilakukan secara online. Kalau sebelumnya WP setiap tahun melapor ke KPP dan mengisi formulir isian SPT Tahunan, dengan sistem e-Filing, WP bisa lakukan secara online.

Tanpa harus repot datang ke kantor pajak, namun diperlukan e-EFIN agar bisa melakukan e-Filing. Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada WP untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak.

e-FIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Kemudahan pakai e-FIN:

  • WP bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
  • e-FIN menjamin kerahasiaan data yang Anda masukkan ke sistem pajak online.
  • Dengan melaporkan pajak secara online, data sudah terekam di sistem pajak. Untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.

(wep)

No more pages