Bloomberg Technoz, Jakarta - Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya terus mendalami kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Perusahaan P2P Lending ini menghadapi dua persoalan beruntun, pertama macetnya pengembalian investasi dari pada lender, kedua kepastian mundurnya CEO dan Co-founder Adrian A. Gunadi — termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan mengalihkan dana dari Investree ke rekening pribadinya.
“Ini sedang kami dalami,” kata Kiki, kerap dia disapa, saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2024).
Saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, dirinya menambahkan bahwa OJK tentu akan melakukan tindakan sesuai aturan, termasuk dari sisi perlindungan konsumen.
Namun, Kiki menjelaskan bahwa dalam kesepakatan investasi model P2P Lending, terdapat risiko yang juga harus diketahui investor atau lender.
“Kalau [pengembalian investasi yang macet] karena risiko bisnis itu tentu berbeda dengan kalau ada pelanggaran. Jadi itu yang sedang kita lihat,” papar dia. OJK tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen yang sesuai dengan ketentuan.
Kabar mundurnya Adrian, yang juga mantan ketua AFPI, dilaporkan pertama oleh DealStreetAsia. Investree pada 31 Januari memberikan klarifikasi sekaligus menegaskan bahwa Adrian Gunadi telah dicopot dari posisinya sebagai CEO.
Investree tegas menyatakan bahwa PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, atau perusahaan atau perorangan lainnya tidak memiliki hubungan dengan perusahaan.
Siapaun pihak yang, "mengklaim sebagai terafiliasi, anak perusahaan, subsider/anak perusahaan, dengan Investree, atau yang menyebut Investree sebagai penjamin atau pengelola dana/investasi adalah tidak benar, tidak pernah dilakukan, dan tidak pernah ada persetujuan oleh Pemegang Saham dan Direksi Investree," dalam sebuah pernyataan tertulis.
Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan berita-berita yang berkembang belakangan ini sekaligus memberikan informasi kepada para pihak yang mungkin terdampak.
Tingkat pengembalian investasi dan pokok dana lender Investree juga membesar. Rasio kredit macetnya telah di atas 5% atau jauh dari ambang ketentuan otoritas keuangan di Indonesia.
Hal ini tercermin dari indikator TWP, yang merupakan parameter wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Pada 29 Januari nilai TWP90 Investree terpantau 12,8%, kemudian terus naik menjadi 16,44%, Kamis (1/2/2024). Hal ini mengartikan akumulasi kredit jatuh tempo terus membesar.
(wep)