Jordan Fabian - Bloomberg News
Bloomberg, Presiden Joe Biden pada Kamis (1/2) menandatangani perintah eksekutif yang mengizinkan AS menjatuhkan sanksi lebih banyak pada warga Israel yang melakukan kekerasan terhadap warga Palestina. Perintah tersebut juga akan diberlakukan terhadap pejabat pemerintah.
Perintah dari Biden menandai salah satu hukuman paling keras yang dijatuhkan AS kepada mereka yang dianggap bertanggung jawab atas kekerasan yang dilakukan oleh warga di Tepi Barat. Kekerasan terhadap warga sipil Palestina setelah serangan Hamas pada 7 Oktober semakin mengganggu stabilitas kawasan tersebut.
Biden menandatangani kebijakan tersebut sebelum melakukan perjalanan ke Michigan. Negara bagian tersebut merupakan kawasan penting yang membantu Biden memenangkan pemilu pada 2020, dengan dukungan suara dari para pemilih asal Arab dan mereka yang beragama muslim. Namun, kemarahan publik atas kebijakan yang diberlakukan Biden terhadap Israel mengancam peluangnya untuk menang lagi di bulan November.
Dalam perintah tersebut, Biden mengatakan "tingkat kekerasan ekstremis yang tinggi terhadap warga" Palestina telah mencapai "tingkat yang tidak dapat ditoleransi. Dia melanjutkan, sikap tersebut merupakan "ancaman serius terhadap perdamaian, keamanan, dan stabilitas Tepi Barat dan Gaza, Israel, dan kawasan Timur Tengah."
Perintah tersebut memberi kekuasaan pada pemerintahan federal untuk memberikan sanksi kepada warga negara asing yang mengarahkan atau berpartisipasi dalam intimidasi, terorisme, hingga ancaman kekerasan terhadap warga sipil. Perintah itu juga dapat memberi sanksi kepada pelaku perusakan atau penyitaan properti.

Departemen Luar Negeri AS mengumumkan pemberian sanksi tahap pertama pada Kamis terhadap 4 individu yang dikatakan terlibat langsung dalam serangan terhadap warga Palestina. Mereka juga terlibat dalam upaya pemindahan paksa komunitas Palestina.
Sanksi yang diberlakukan adalah membekukan aset atau properti AS milik orang-orang tersebut, dan melarang warga AS berbisnis atau mentaransfer uang kepada mereka. Para individu tersebut juga dilarang memasuki wilayah AS.
"Kekerasan ini menimbulkan ancaman serius bagi perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Tepi Barat, Israel, dan wilayah Timur Tengah. Hal ini mengancam keamanan nasional dan kepentingan kebijakan luar negeri AS," ungkap Penasihat Keamanan Nasional Jake Sullivan dalam sebuah pernyataan pada Kamis (1/2).
Dalam perintah tersebut, Biden juga mengatakan AS bertujuan menjaga kemungkinan solusi dua negara setelah perang Israel-Hamas.
Perintah tersebut berlaku bagi warga Israel dan Palestina, baik warga sipil maupun politisi, yang dianggap merusak stabilitas. Menurut sumber, hingga kini tidak ada pejabat pemerintahan yang dikenai sanksi.
Kantor kemanusiaan PBB menemukan para warga Israel telah melakukan hampir 500 serangan terhadap warga Palestina sejak serangan Hamas. Sebanyak 8 warga Palestina tewas di Tepi Barat, dan 116 orang lainnya cedera.
"Israel bertindak melawan semua warga Israel yang melanggar hukum, di mana pun. Oleh karena itu, tindakan luar biasa tidak diperlukan," kata kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
"Sebagian besar penduduk Yahudi di Tepi Barat adalah warga negara yang taat hukum," tambahnya.
Menurut pejabat senior pemerintah, pihak pemerintah Israel telah diberitahu soal perintah sanksi AS sebelumnya.
Biden dan para pejabat tinggi pemerintah telah berulang kali mengangkat masalah ini dengan rekan-rekan mereka di Israel. Termasuk dalam panggilan telepon antara Biden dan Netanyahu pada Desember 2023.
Biden secara terbuka menyebut pemerintahan Netanyahu "paling konservatif" dalam sejarah Israel. Dia juga mengatakan pemerintahannya harus berubah untuk mempertahankan dukungan global.
Sullivan pertama kali memerintahkan departemen Kabinet pada November untuk mengembangkan opsi kebijakan yang bertujuan mengekang kekerasan terhadap para pemukim. Departemen Luar Negeri mengambil langkah pertama pada Desember, dengan mengumumkan akan menolak visa bagi warga Israel yang terliba tdalam serangan tersebut.
(bbn)