Selain itu, AHA sempat menjadi General Manager General Manager Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian (UBPP) Logam Mulia (LM) Antam pada tahun 2018 lalu. Selanjutnya, mengutip struktur organisasi Antam periode April 2021 Abdul Hadi Aviciena tercatat sempat menjabat sebagai Senior Vice President Operation Management,Health, Safety and Environment.
Mengutip dari beberapa sumber, pada 2013 lalu Abdul Hadi Aviciena pernah menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado dengan terdakwa mantan General Manager UBPP LM Antam Dody Martimbang.
Tak hanya itu, sebelumnya Abdul Hadi Avicena alias AHA sebenarnya sudah pernah terseret dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Kala itu, AHA menjadi tergugat dalam gugatan yang diajukan oleh Budi Said.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY diajukan pada 7 Februari 2020 oleh Budi Said. Kala itu, ia menuntut Antam untuk membayar kerugian senilai Rp817,4 miliar atau setara 1.136 kilogram emas.
Berdasarkan hasil putusan itu, Antam dijatuhkan putusan harus membayar kerugian kepada Budi Said sebesar Rp 817.465.600.000 sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram.
“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat,” tulis petitum gugatan tersebut.
(azr/spt)