Astera mengumumkan, terkait pembayaran gaji PNS, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji Bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024.
"Pengajuan dilakukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024," ujar Astera dalam keterangan tertulis, Kamis (1/2/2024).
Pada 26 Januari 2024, pemerintah menerbitkan aturan terkait kenaikan gaji pokok PNS mulai Januari 2024. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Secara umum, besaran kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri sebesar 8%. Sementara itu, kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun, serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” papar Astera.
(lav)