Ini Dampak Kenaikan Cukai Rokok Terhadap Inflasi 2024
Azura Yumna Ramadani Purnama
02 February 2024 05:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mulai menerapkan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2024. Rokok elektrik termasuk barang yang terkena cukai. Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan tarif pajak rokok maupun rokok elektrik sebesar 10% dari cukai rokok.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, termasuk rokok elektrik. PMK mulai berlaku 1 Januari 2024.
Lalu, bagaimana dampak kenaikan harga rokok terhadap inflasi serta daya beli masyarakat?
Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar menjelaskan masyarakat Indonesia yang mengkonsumsi rokok umumnya memiliki sifat elastisitas yang sangat rendah. Pasalnya, mereka akan tetap merokok, meskipun ada kenaikan harga produk rokok akibat tarif cukai yang meningkat.
"Pilihan kualitas rokok tentunya tergantung kepada preferensi dari masing-masing perokok itu," ujar Amalia, Kamis (1/2/2024).