Dalam konstruksi perkara, Kuntadi memaparkan bahwa sekitar tahun 2018, Abdul hadi selaku General Manager PT Antam beberapa kali bertemu dengan saudara Budi Said dalam rangka mengatur transaksi logam budaya yang akan dilakukan crazy rich Surabaya tersebut.
"Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa transaksi yang akan dilakukan dilakukan di luar mekanisme yang ada," kata Kuntadi.
Kuntadi secara terperinci menjelaskan, rekayasa dilakukan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, hingga kontrol dari PT Antam terhadap keluar masuknya logam mulia, termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh PT Antam.
"Selain itu yang bersangkutan juga membuat sebuah rekayasa laporan dalam rangka untuk menutupi adanya kekurangan stok di butik Surabaya 1," ujar Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, akibat dari perbuatan yang dilakukan AHA, PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg atau setara dengan Rp1,266 triliun.
"Tersangka didakwa melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi itu pasal 55 ayat 1 KUHP," tutup Kuntadi.
(ain)