Kejagung Bongkar Peran Tersangka Eks GM Antam Kasus Emas 1,1 Ton
Azura Yumna Ramadani Purnama
01 February 2024 19:58
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan General Manajer PT Antam Abdul Hadi Aviciena (Dibacakan AHA oleh Kejagung) sebagai tersangka baru kasus jual beli emas 1 ton. Berikut peran AHA dalam dugaan pemufakatan jahat jual beli emas 1 kilogram.
Kejagung total sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Sebelum AHA, Kejagung pekan lalu telah menetapkan tersangka Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said.
"AHA kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (1/2/2024).
Kuntadi menjelaskan, penetapan AHA dilakukan Kejagung usai kembali memanggil tujuh orang saksi dalam sepekan terakhir, dengan total saksi yang telah diperiksa mencapai 25 orang.
"Satu di antaranya adalah saudara AHA selaku mantan general manager periode tahun 2018," kata Kuntadi.