Dirut GIAA: MA Tolak Kasasi Greylag Untungkan Garuda
Dovana Hasiana
01 February 2024 21:00
Bloomberg Technoz, Jakarta — Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan bahwa usai keputusan Kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan Pembatalan Perdamaian oleh Greylag Entities, pihaknya siap melanjutkan langkah terbaru.
Garuda akan memenuhi pencabutan kriteria lainnya terkait ekuitas perusahaan pada “Efek Pemantauan Khusus” melalui pengelolaan posisi ekuitas.
“Kami optimistis pemenuhan pencabutan kriteria “ Efek Pemantauan Khusus” tersebut dapat secara bertahap kami penuhi selaras dengan outlook kinerja usaha yang kedepankan kami proyeksikan akan terus tumbuh positif," jelas Irfan di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Sebelumnya, Greylag Entities mengajukan dua permohonan pembatalan perdamaian terhadap Putusan Homologasi yang telah putuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pertengahan tahun 2022 lalu.
Usai putusan Kasasi MA juga menguntungkan Garuda Indonesia melalui pelepasan salah satu kriteria pada “Efek Pemantauan Khusus” serta penghapusan Notasi Khusus “B” pada kode perusahaan tercatat, yaitu terkait kondisi dimohonkan pembatalan perdamaian, terang Irfan.