Kiki menerangkan fasilitas Danacita, yang juga bekerja sama dengan puluhan kampus lain, tidak bersifat memaksa. Hal ini disampaikan usai pemanggilan perusahaan oleh OJK.
“Ini penawaran dan untuk mereka yang tidak bisa bayar [UKT]. Jadi bisnis kedua belah pihak,” terang dia.
Meski hingga kini tidak ada aturan yang dilanggar, OJK tetap mengawasi terus penyelenggaran pinjol. Terlebih kebutuhan biaya pendidikan bersifat jangka panjang, namun dalam pinjol cenderung punya periode waktu singkat.
“Kita tetap cermati, dan ini beda kasus dengan UIN [Raden Mas Said Solo] yang waktu itu memang unsur kesalahan, seperti [Mahasiswa] mengisi keterangan berpenghasilan, padahal nggak punya [penghasilan]. Diajari berutang konsumtif, buat beli pulsa,” jelas Kiki.
“[Pinjol Danacita] tidak ada yang dilanggar, kami kita akan pantau terus, seperti apa ke depan. Kan [Danacita menjalankan layanan pinjaman UKT] baru Agustus 2023. Kita lihat akan seperti apa, kita selalu mempertimbangkan dampak sosial. Saya rasa ini masalah komunikasi.”
(wep)