Pinjol Danacita-ITB Kesepakatan Bisnis, OJK Tetap Mencermati
Muhammad Fikri
01 February 2024 19:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa layanan pinjol Danacita telah sesuai dengan aturan.
Kasus yang mencuat lewat postingan bisa membayar uang kuliah (UKT) di kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), berbeda dengan UIN Solo tahun 2023.
Perusahaan pinjol dengan format fintech peer-to-peer (P2P) lending Danacita di bawah pengelolaan Inclusive Finance Group, lanjut Friderica atau Kiki, telah memenuhi aturan.
“Ini adalah kesepakatan bisnis kedua belah pihak, sudah assessment, dimana kampus juga telah sesuai dengan syarat dan ketentuan, sesuai karakter dan kebutuhan mahasiswa,” terang Kiki dalam media briefing POJK No. 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat, di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Ketua OJK Mahendra Siregar juga pernah mengungkapkan bahwa Danacita beroperasi secara sah dan mengantongi izin dari regulator. Pendanaan untuk membayar uang kuliah merupakan fasilitas kampus, hasil kerja sama dengan perusahaan pinjol.