Logo Bloomberg Technoz

Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...

"Unggahan tersebut jelas keliru sebab tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum. Pasal tersebut palsu, karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi," ujar pelapor di Bawaslu, Hendarsam Marantoko.

(red/ain)

No more pages