“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun, serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” papar Astera.
Selain itu, untuk pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kemenkeu menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk membayar dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai 1 Februari 2024.
Penerima dana pensiun pokok akan menerima pembayaran secara bertahap atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
(lav)