Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu: Kenaikan Gaji PNS Dirapel Maret 2024

Redaksi
01 February 2024 16:46

Ilustrasi PNS. (Dok. jakarta.go.id)
Ilustrasi PNS. (Dok. jakarta.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan membayar kenaikan gaji dan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pensiunan pada Maret 2024. 

Pada 26 Januari 2024, pemerintah menerbitkan aturan terkait kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8% mulai Januari 2024. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengumumkan, terkait pembayaran gaji PNS, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji Bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024.

"Pengajuan dilakukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024," ujar Astera dalam keterangan tertulis, Kamis (1/2/2024).

Secara umum, besaran kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) Pusat danDaerah, TNI, dan Polri sebesar 8 %. Sementara itu, kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 %.