Kedua, kata Mustika, BU niaga migas juga mensinyalir adanya kendala operasional yang berbeda untuk kendaraan umum dan kendaraan pribadi untuk jenis BBKB yang sama. Hal itu, kata dia, membuat BU niaga migas harus menyediakan dispenser yang berbeda di penyalur atau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tiap daerah.
"Selain itu, terdapat kendala dalam hal membedakan kendaraan umum dan kendaraan pribadi yang mengisi BBKB di penyalur," ujar dia.
Ketiga, peraturan tersebut juga belum mengakomodasi pengaturan dalam hal pembelian BBKB dilakukan antar BU niaga migas, mengingat proses bisnis saat ini penyedia BBKB (produsen dan/atau importir BBM) dapat menjual kepada BU niaga migas lainnya atau pun ke konsumen akhir.
"Dirjen Migas telah menyampaikan surat kepada Kemenkomarves, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri agar dapat memfasilitasi koordinasi untuk mengatasi kendala dalam melaksanakan Peraturan Daerah tersebut."
Pertamina Tunggu Regulator
Dihubungi secara terpisah, Pertamina – sebagai salah satu BU niaga migas yang bertanggung jawab atas tata niaga produk hilir migas termasuk bahan bakar minyak – mengatakan bahwa perseroan tetap menunggu hasil pengajuan surat yang dilakukan oleh otoritas energi terhadap 3 lembaga itu.
"Tentunya kami sebagai operator akan menyesuaikan sebagaimana kebijakan yang dibuat," ujar Corporater Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, meski tak mengelaborasi kendala apa yang sudah dirasakan imbas penerapan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pada awal tahun ini, dari yang semula 5% menjadi 10% untuk kendaraan pribadi. Adapun, untuk kendaraan umum, tarifnya 50% dari kendaraan pribadi.
Kenaikan tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024.
Irto pun sempat mengisyaratkan kebijakan tersebut dapat berimbas terhadap kenaikan harga BBM nonsubsidi di DKI. Penyebabnya, salah satu komponen penentuan formulasi harga BBM salah satunya yakni PBBKB.
(ibn/wdh)