Logo Bloomberg Technoz

Rute Angkutan Barang yang Dibatasi Saat Libur Isra Mikraj & Imlek

Dovana Hasiana
01 February 2024 15:50

Ilustrasi Bis dan Truk (Image by Ernesto Velázquez from Pixabay)
Ilustrasi Bis dan Truk (Image by Ernesto Velázquez from Pixabay)

Bloomberg Technoz, Jakarta — Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang kembali dilakukan pada libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2024 mulai Rabu, (7/2/2024), pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, (11/2/2024), pukul 24.00 waktu setempat.

Dengan demikian, operasional dari mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan bakal dibatasi di jalan tol dan jalan non-tol.

"Sama dengan libur Nataru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam siaran pers, Kamis (1/2/2024).

Pembatasan ini termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah secara resmi menerbitkan pada tanggal 24 Januari 2024.

Kendaran angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.