KPK, kata dia, bakal lebih dahulu melaksanakan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dugaan suap yang menjerat Eddy Hiariej dkk sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej atas penetapan tersangka oleh KPK, Selasa (30/1/2024). Berikut pertimbangkan hakim yang membuat Eddy Hiariej menang praperadilan.
Hakim Tunggal PN Jaksel, Estiono dalam pertimbangannya mengatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak disertai kelengkapan minimal dua alat bukti. Penetapan status tersangka Eddy oleh KPK dinilai tidak sah.
"Menimbang penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hakim Estiono dalam pembacaan pertimbangan, Selasa (30/1/2024).
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon (KPK) tidak dapat diterima," ujar Estiono melanjutkan.
(ain)