Logo Bloomberg Technoz

Ini Tuntutan Pemenang Gugatan Batas Usia UU Pemilu ke Gibran

Pramesti Regita Cindy
01 February 2024 12:30

Mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A saat mengajukan gugatan Pasal Batas Usia UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi. (Dok. MKRI)
Mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A saat mengajukan gugatan Pasal Batas Usia UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi. (Dok. MKRI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Almas Tsaqibbiru Re A mengajukan gugatan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. 

Mahasiswa Universitas Surakarta ini adalah pengaju gugatan uji materi Pasal 169 Undang-undang Pemilu tentang batas usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Paman Gibran, Anwar Usman yang saat itu menjadi Ketua MK mengabulkan gugatan tersebut sehingga Gibran bisa jadi cawapres meski usianya di bawah 40 tahun. Alasannya, Gibran sudah pernah dan sedang mengampu jabatan yang diterima melalui pemilihan langsung oleh masyarakat yaitu Wali Kota Solo.

Gugatan Almas diajukan tim kuasa hukum yang terdiri dari Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahaan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt ini diajukan dengan tuduhan Gibran melakukan wanprestasi atau tak memenuhi janji terhadap Almas usai memenangkan gugatan di MK.

Ketua MK Anwar Usman (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Beberapa poin tuntutan Almas kepada Gibran di dalam gugatan:

Artikel Terkait