Logo Bloomberg Technoz

Pengamat: Pembatalan Aturan Pajak Hiburan Harus Uji Materi MK

Azura Yumna Ramadani Purnama
01 February 2024 10:00

Ruangan karaoke di salah satu tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ruangan karaoke di salah satu tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan pembatalan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) harus dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menilai, langkah yang diambil pengusaha dan asosiasi beberapa waktu lalu dengan mengunjungi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) hanya langkah informal.

“Itukan informal, kalau mau membatalkan UU harus ke MK. Tidak bisa informal kalau sudah disahkan. Kalau mau dibatalkan iya (harus ke MK), atau mau di revisi ya harus ke MK,” ujar Agus saat dihubungi oleh BloombergTechnoz, Selasa (1/2/2024).

Agus menjelaskan, penundaan UU sebenarnya sudah diatur dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang penundaan pemberlakuan suatu ketentuan undang-undang. Namun, ia tetap menegaskan jika aturan tersebut ingin dibatalkan atau direvisi maka harus dilakukan judicial review ke MK.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mewakili pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kenaikan mengatur kenaikan tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan diskotek, klab malam, karaoke, mandi uap/spa dengan besaran 40%-75%.