Sementara itu, HPP untuk beras di gudang Bulog dibanderol Rp9.950/kg.
Senada, Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) menilai wacana pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap HET beras tidak akan berperan signifikan dalam mengendalikan harga beras.
Ketua Perpadi Sutarto Alimoeso mengatakan perbaikan tata kelola pertanian dari hulu hingga hilir merupakan solusi sebenarnya untuk mengatasi kenaikan harga beras.
Menurut mantan Direktur Utama Perum Bulog era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, harga beras bakal kembali naik dan melampaui HET bahkan setelah penyesuaian dilakukan bila tidak ada perbaikan tata kelola pertanian.
“Bukan berarti ditetapkan HET nanti tidak akan gejolak lagi, tidak bisa begitu juga. Begitu nanti kebijakan tata kelola pertanian tidak dikoreksi, ini (harga beras naik) tetap berulang lagi,” ujar Sutarto saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).
Sebelumnya, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) membuka opsi penyesuaian HET beras sebab harga beras telah melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Perekonomian, Edy Priyono mengatakan terdapat potensi adanya struktur biaya yang sudah berubah sehingga diperlukan penyesuaian HET.
“Kita semua di pusat Badan Pangan Nasional [Bapanas], Kementerian Pertanian [Kementan], Kementerian Perdagangan [Kemendag], Badan Pusat Statistik [BPS] harus duduk bersama-sama. Jangan-jangan memang sudah ada harga baru, struktur biaya sudah berubah. Kalau iya, mungkin ada tinjauan bagaimana HET, apakah masih dipertahankan?” ujar Edy dalam agenda Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2024, Senin (29/1/2024).
“Kalau lihat grafik, ini menunjukan HET sudah tidak efektif karena HET beras medium rata-rata Rp11.400/kg, tapi di pasar sudah Rp15.000/kg. Pada waktunya nanti kita harus analisis."
Saat ini HET Beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
Dalam perbadan tersebut, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp. 10.900/kg sedangkan beras premium Rp. 13.900/kg.
Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp. 11.500/kg dan beras premium Rp.14.400/kg. Adapun, zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp. 11.800/kg, dan untuk beras premium sebesar Rp. 14.800/kg.
(dov/wdh)