Pihak PN Surakarta pun mengabulkan gugatan Almas.
“Menghukum Tergugat membayar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta,” berdasarkan keputusan ketua PN Surakarta.
“Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan terima kasih kepada Penggugat melalui media pers dalam bentuk Jumpa Pers dengan mengundang media massa yang berbasis Nasional dan Lokal secara terbuka,” tambah putusan.
Siapa Almas?
Almas Tsaqibbirru diketahui seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) angkatan 2019. Ia juga adalah putra dari Boyamin Saiman, yang merupakan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang berbasis di Solo.
Almas merupakan orang penting lolosnya Gibran menjadi cawapres, karena guguatan Almas ke Mahkamahh Konstitusi terkait syarat capres-cawapres dikabulkan sebagian.
Dalam gugatan di MK, Almas mengaku mengaku mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilai berhasil dalam membangun ekonomi daerah.
(spt)