Logo Bloomberg Technoz

“Bahwa tata cara pembayaran kerugian senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dialami Penggugat karena perbuatan Tergugat, langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta,” tambahnya.

Pihak Gibran hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait gugatan ini.

Almas Tsaqibbirru diketahui seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) angkatan 2019. Ia juga adalah putra dari Boyamin Saiman, yang merupakan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang berbasis di Solo. 

Almas merupakan orang penting lolosnya Gibran menjadi cawapres, karena guguatan Almas ke Mahkamahh Konstitusi terkait syarat capres-cawapres dikabulkan sebagian.

Dalam gugatan di MK, Almas mengaku mengaku mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilai berhasil dalam membangun ekonomi daerah. 

(spt)

No more pages