Logo Bloomberg Technoz

Almas Gugat Gibran karena Sakit Hati Tak Dapat Apresiasi

Redaksi
01 February 2024 08:50

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat cawapres di JCC, Jakarta, Minggu (21/1/2024). (Bloomberg Technioz/Andrean Kristianto)
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat cawapres di JCC, Jakarta, Minggu (21/1/2024). (Bloomberg Technioz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo yang juga cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka karena wanprestasi. Pihak Almas kecewa dengan Gibran karena tidak ada itikad baik setelah Almas menjadi peran penting lolosnya Gibran jadi cawapres.

Hal tersebut tertuang dalam poin-poin pokok perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang diajukan Almas dan tim kuasa hukum ke PN Surakarta pada Senin (29/1/2024).

“Seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini. Namun, Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat,” mengutip dari salah satu poin pokok perkara yang diterima Bloomberg Technoz, Kamis (1/2/2024).

Pihak Almas juga meminta Gibran untuk membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta rupiah. Uang itu nanti akan disalurkan ke Panti Asuhan di Surakarta.

“Penggugat melalui Gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami Penggugat  kepada Tergugat senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” mengutip salah satu poin perkara.