Pinjol Anak Usaha LinkAja Digugat Wanprestasi oleh Lender
Redaksi
31 January 2024 20:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pinjaman online PT Link Aja Modalin Nusantara, yang juga anak usaha PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja, digugat wanprestasi oleh dua orang lender atau pemberi pinjaman.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 29 Januari 2024, dengan nomor 115/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Adapun para penggugat adalah Cun Cun dan Hariyanto dengan kuasa hukum Grace Bintang Hidayanti Sihotang. Sidang pertama ditetapkan pada 19 Februari 2024.
Link Aja Modalin Nusantara merupakan fintech pinjaman online dengan fokus memberikan berbagai pilihan produk mulai dari tambahan modal kerja untuk Retail Financing, Distributor Financing, Invoice Financing & Merchant Financing.
Perusahaan ini dulu benama PT Igrow Resources Indonesia dengan brand iGrow yang terkena skandal gagal bayar. Sebanyak 40 lender pernah menggugat iGrow ke PN Jakarta Selatan pada 5 Juni 2023 dengan perkara nomor 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Namun, gugatan hukum tersebut kemudian dicabut.
Berdasarkan informasi dari situs Link Aja Modalin Nusantara, saat ini Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari atau TKB 90 mencapai 53,44%. Artinya dari 100% pinjaman yang telah jatuh tempo sampai 90 hari, sebanyak 46,66% mengalami wanprestasi atau gagal dibayar tepat waktu.