"Apakah pendapat akhir pemerintah yang disampaikan bukan pendapat Presiden", kata Dolfie.
Meski demikian, Dolfie menggarisbawahi jika pemerintah ingin mengubah beberapa ketentuan dalam UU HKPD itu, maka seyogyanya dapat melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi atau mengajukan RUU Perubahan atas UU itu.
Usai berlakunya kebijakan tarif pajak hiburan dalam UU HKPD itu, terdapat respons penolakan dari kalangan pengusaha industri.
Asosiasi pengusaha spa yang tergabung di dalam Wellness and Healthcare Enterpreneur Association (WHEA) mengatakan, kenaikan pajak hiburan ini akan berdampak buruk bagi perkembangan dunia usaha, khususnya industri spa.
“Hal yang terjadi masyarakat dan industri dirampok (dengan) dikeluarkan (pajak) 40-70%, yang jelas kita industri ramai-ramai keberatan,” ujar Ketua WHEA Lourda Hutagalung dalam konferensi pers medio Januari.
Tak berhenti di situ, kebijakan itu juga mengakibatkan perbedaan pandangan antara Kemenkeu dan Kemenko Marves.
Sebelumnya, Direktur Pajak dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK Kemenkeu) Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, penetapan tarif minimum pajak hiburan tertentu merupakan upaya pengendalian untuk menyeragamkan besaran pajak yang nantinya ditetapkan oleh setiap daerah.
Selain itu, ia juga menjelaskan dalam penetapan besaran tersebut telah dilakukan proses pembahasan dengan pihak legislatif, yakni DPR.
“Basisnya keputusan pembahasan dalam DPR dan melihat praktik-praktik pemungutan beberapa daerah sudah menerapkan (pajak hiburan tertentu) 40% itu dengan dasar UU Nomor 28 Tahun 2009,” jelas Lydia dalam Media Briefing di kantor Kemenkeu, Selasa (16/1/2024).
Ia pun menjelaskan bahwa tujuan akhir dari penetapan pajak hiburan tertentu ini merupakan bagian dukungan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar mereka dapat meningkatkan pendapatan pajak daerahnya.
Dalam perkembangannya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengeklaim pemerintah bakal memutuskan untuk menunda pemberlakuan kenaikan tarif pajak hiburan dengan besaran 40%-75% itu.
"Kemarin saya sudah dengar [kenaikan tarif pajak hiburan] itu pas saat saya di Bali kemarin. Saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kami mau tunda saja dulu pelaksanaannya," ujar Luhut.
Luhut juga mengatakan bahwa beleid itu tak hanya dirancang pemerintah, melainkan juga ada keterlibatan oleh Komisi XI DPR RI.
"Jadi itu bukan [hanya] dari pemerintah ujug-ujug terus jadi begitu, sehingga kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi."
(ibn/lav)