Logo Bloomberg Technoz

Resmi Naik 8%, Ini Daftar Gaji Polri Terbaru 2024

Azura Yumna Ramadani Purnama
31 January 2024 16:00

Ilustrasi Mabes Polri. (Dok. Polri)
Ilustrasi Mabes Polri. (Dok. Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga belas atas PP Nomor 29 Tahun 2011 mengenai peraturan gaji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

PP tersebut menjelaskan besaran terbaru gaji anggota kepolisian atau Polri yang naik sebesar 8%. Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya telah mengatakan akan menaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Polisi Republik Indonesia (Polri), dan juga TNI.

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis PP No 7/2024.

Sebelumnya, dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 serta Nota Keuangan di depan Rapat Paripurna DPR RI, 16 Agustus 2023 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%. Ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi kala itu.

Berikut daftar besaran gaji Polri berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024: