Logo Bloomberg Technoz

Pajak Hiburan Naik, Muda-mudi Senoparty Mulai Bereaksi

Dinda Decembria
31 January 2024 15:30

Ilustrasi Klub Malam (Pressmaster/Envato)
Ilustrasi Klub Malam (Pressmaster/Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pajak hiburan pada objek diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan tarif pada 40%-75%. Sejumlah pengusaha serta Hotman Paris dan Inul Daratista mengecam wacana tersebut.  Lalu bagaimana respons dari muda-mudi senoparty yang doyan party ke kelab malam? 

Iqbal salah satu anak muda yang doyan party pun memberikan tanggapannya dengan adanya aturan tersebut. Menurut Iqbal night live bar atau restoran club di tempat tersebut sudah memiliki pajak yang tinggi

"Jadi sebenarnya kenaikan ini udah pasti nambah mahal itu pasti, cuman menurut gue pada dasarnya kebutuhan kegiatan hiburan itu kan sifatnya tersier, memang kayaknya tidak akan berpengaruh banyak sama kebiasaan konsumen," jawab Iqbal saat berbincang kepada Bloomberg Technoz.

Iqbal juga mencontohkan jika ke kelab malam dan meminum alkohol dalam satu malam sudah memiliki harga sangat tinggi sebelum adanya wacana kenaikan pajak hiburan ini.

"Kalau mau party misalnya, ngomongin club dan alkohol aja dalam satu kali party setidaknya Rp2 juta rupiah keluar misalnya gitu untuk beli minuman dalam satu malam saja sebenarnya sudah sangat harga tinggi kan misalnya gue bandingin UMR kita sudah 50% lho. Jadi, dia naik atau tidak naik, yang mau gue bilang adalah dari awal konsekuensi teman-teman party," lanjut Iqbal.