Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan gaji yang bertambah akan dirapel atau diberikan saat aturan selesai dirancang dan telah efektif berlaku.
“ASN, TNI, Polri dan pensiunan disampaikan Bapak Presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya tidak dikurangi, mulainya 1 januari,” jelasnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/1/2024).
Berikut daftar besaran gaji PNS sebagaimana pada Lampiran PP Nomor 6 Tahun 2024:
Golongan I (Tamtama TNI)
• Prajurit Dua Kelasi Dua : Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
• Prajurit Satu Kelasi Satu : Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
• Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
• Kopral Dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600
• Kopral Satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
• Kopral Kepala: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara TNI)
• Sersan Dua: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
• Sersan Satu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
• Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp3.971.000
• Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
• Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
• Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama TNI)
• Letnan Dua: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
• Letnan Satu: Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
• Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah TNI)
• Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
• Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
• Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)
• Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
• Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
• Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
• Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500
(azr/lav)