Logo Bloomberg Technoz

Gaji TNI Resmi Naik 8%, Ini Daftar Besarannya

Azura Yumna Ramadani Purnama
31 January 2024 15:20

Konfrensi pers Jenderal Agus Subiyanto usai pengesahan sebagai Panglima TNI oleh DPR.  (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)
Konfrensi pers Jenderal Agus Subiyanto usai pengesahan sebagai Panglima TNI oleh DPR.  (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menaikan gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 2024. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga belas atas PP nomor 28 tahun 2001, tentang peraturan gaji anggota TNI.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia,” tulis beleid tersebut.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa kenaikan gaji TNI dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” tulis Pasal 1 Ayat 2 PP NO 6/2024.

Seperti diketahui, pemerintah menaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Polisi Republik Indonesia (Polri), dan juga TNI sebesar 8%.