Berdasarkan Pasal 2, penyesuaian gaji pokok ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenang penetapan penyesuaian gaji pokok kepada pejabat lain di lingkungan instansi."
Sebelumnya, Dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 serta Nota Keuangan di depan Rapat Paripurna DPR RI, 16 Agustus 2023 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%. Ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi.
Menurut Kepala Negara, hal itu dilakukan untuk memperkuat reformasi birokrasi demi menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif. Dengan demikian, pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.
Namun sampai awal 2024, Presiden Jokowi belum juga menerbitkan aturan terkait peningkatan gaji PNS seperti yang dijanjikan.
Berikut daftar besaran gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
- Golongan Ia : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.
- Golongan Ib : Rp 1.840.800 - Rp2.670.700.
- Golongan Ic : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.
- Golongan Id : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.
Golongan II
- Golongan IIa : Rp 2.184.00 - Rp 3.643.400.
- Golongan IIb : Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500.
- Golongan IIc : Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200.
- Golongan IId : Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIa : Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.
- Golongan IIIb : Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.
- Golongan IIIc : Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.
- Golongan IIId : Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.
Golongan IV
- Golongan IVa : Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.
- Golongan IVb : Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.
- Golongan IVc : Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.
- Golongan IVd : Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.
- Golongan IVe : Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.
Berikut daftar besaran gaji PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 yang berlaku sebelumnya:
Golongan I
- Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800.
- Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900.
- Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500.
- Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Golongan II
- Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000.
- Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300.
- Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000.
- Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Golongan III
- Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400.
- Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600.
- Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400.
- Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Golongan IV
- Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000.
- Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500.
- Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900.
- Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700.
- Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
(lav)