Logo Bloomberg Technoz

Sah, Aturan Gaji PNS Terbit: Ini Daftar Gaji Dulu dan Sekarang

Redaksi
31 January 2024 14:23

Ilustrasi PNS. (Dok. jakarta.go.id)
Ilustrasi PNS. (Dok. jakarta.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan aturan terkait kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8% pada 2024. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Ketentuan mulai berlaku pada 1 Januari 2024," demikian tertulis dalam beleid yang ditetapkan pada 26 Januari 2024.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok pegawai Negeri Sipil menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan, gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PP Nomor 15 Tahun 20I9, terhitung mulai 1 Januari 2024 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024.

"Pasal 1 ayat 2, PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk Calon PNS," demikian tercantum dalam aturan tersebut.