Kemenkeu Terima 266 Laporan PPATK terkait 964 Pegawainya
Sultan Ibnu Affan
11 March 2023 14:07
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan rekening dengan transaksi mencurigakan milik 647 pegawai Kementerian Keuangan selama periode 2009—2023. Transaksi senilai Rp 300 triliun tersebut bahkan diduga sebagai tindak pidana pencucian uang.
Namun Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan sudah menerima laporan PPATK bahkan yang sejak 2007. Laporan yang diserahkan PPATK berjumlah 266 surat dan melibatkan 964 pegawai yang terlapor.
“Jumlah surat (laporan transaksi mencurigakan) ada 266, dan 185 atas permintaan Itjen dan 81 inisiatif PPATK,” kata Awan saat dihubungi Bloomberg Technoz, Sabtu (11/3/2023).
Selama periode laporan itu, ia juga mengeklaim telah menindaklanjuti sebanyak 86 surat yang masuk dalam investigasi lanjutan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Selanjutnya, laporan yang ditindaklanjuti dan menjadi audit investigasi sebanyak 126 kasus. Hal ini kata dia mengakibatkan 352 pegawai mendapat rekomendasi hukuman disiplin. Sementara 31 surat lainnya tidak dapat ditindaklanjuti lantaran nama pegawai yang disebut telah pensiun dan bukan lagi pegawai Kemenkeu.