PP Gaji PNS 2024 Resmi Terbit, Berikut Rinciannya
Redaksi
31 January 2024 13:52
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akhirnya resmi menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8% pada 2024. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ketentuan mulai berlaku pada 1 Januari 2024," demikian tertulis dalam beleid yang ditetapkan pada 26 Januari 2024.
Sebelumnya, Dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 serta Nota Keuangan di depan Rapat Paripurna DPR RI, 16 Agustus 2023 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%. Ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi.
Menurut Kepala Negara, hal itu dilakukan untuk memperkuat reformasi birokrasi demi menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif. Dengan demikian, pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.