Eks PM Pakistan Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara, Kasus Korupsi
News
31 January 2024 14:50
Kamran Haider - Bloomberg News
Bloomberg, Pengadilan Pakistan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada mantan perdana menteri Imran Khan setelah menyatakannya bersalah karena memperoleh hadiah-hadiah mahal dari kas negara secara tidak sah ketika masih berkuasa.
Seorang hakim pengadilan anti-korupsi mengumumkan hukuman tersebut, kata pengacara Biro Akuntabilitas Nasional, Muzafar Abbasi. Pengadilan terpisah menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara kepada mantan perdana menteri Imran Khan pada awal pekan ini karena melanggar undang-undang kerahasiaan negara.
Vonis terbaru ini memperburuk masalah hukum bagi Khan yang telah berjuang untuk melawan setelah kehilangan jabatan perdana menteri dalam mosi tidak percaya di parlemen pada tahun 2022.
Politisi berapi-api ini menghadapi lebih dari 170 kasus dan partainya dilarang mengikuti pemilihan umum nasional pada Februari. Khan menolak tuduhan melakukan kesalahan dengan mengatakan bahwa ia telah menjadi korban karena memiliki perbedaan dengan militer yang berkuasa.