Logo Bloomberg Technoz

"Itu yang menjadi dasar pelaporan kami kepada Bawaslu," ujar Hendarsam, kemarin.

Bloomberg Technoz sudah berupaya meminta respons dari Tom Lembong terkait dengan pelaporan di Bawaslu tersebut. Hingga saat ini Tom Lembong belum menjawab pertanyaan yang diajukan melalui pesan elektronik.

Cuitan Tom Lembong Masih Usulan di MK

Cuitan Tom Lembong mengenai pasal 299 ayat 1 UU Pemilu diketahui merupakan usulan penambahan poin dalam sejumlah pasal di UU Nomor 7 Tentang Pemilu yang digugat seseorang kepada Mahkamah Konstitusi.

Gugatan uji materil berkaitan hak presiden berkampanye tersebut teregistrasi MK dalam perkara No. 166/PUU-XXI/2023, diajukan oleh advokat, Gugum Ridho Putra.

Dalam petitumnya, Gugum meminta MK mengubah ketentuan Pasal 280 ayat (2), Pasal 281 ayat (1), dan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu. 'Pasal palsu' yang dicuitkan Tom Lembong merupakan usulan tambahan pada poin Pasal 280 Ayat (2) dan juga Pasal 299 Ayat (1).

Usulan poin penambahan yang diajukan ke MK:

“Presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta memiliki konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak jabatan masing-masing,”

Adapun hingga saat ini, pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7 Tentang Pemilu masih berbunyi:

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

(ain)

No more pages