Logo Bloomberg Technoz

Fakta soal Pasal Palsu Berujung Tom Lembong Dilaporkan Bawaslu

Angga Indrawan
31 January 2024 10:20

Thomas Lembong (SeongJoon Cho/Bloomberg)
Thomas Lembong (SeongJoon Cho/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Co-Captain Timnas Amin (Anies-Muhaimin) Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu,berkaitan dugaan penyebaran 'pasal palsu' UU Pemilu. Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu oleh sekelompok advokat menamakan diri Advokat Lingkar Nusantara (Lisan), Senin (29/1/2024).

Tom Lembong diduga menyebarkan pasal dalam UU Pemilu yang pada kenyataannya masih sebagai gugatan di meja Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tom Lembong melalui akun instagram pribadinya mengunggah bunyi pasal 299 ayat 1. Melalui unggahan itu Tom Lembong memaparkan bahwa pasal tersebut berbunyi:

Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...

Cuitan tersebut kemudian yang menjadikan Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu. Tim Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa apa yang disebarkan Tom Lembong merupakan kebohongan publik.