"Kami akan mempelajari lebih dulu. Biro Hukum KPK akan memberikan pernyataan lebih lengkap secepatnya," ujar Nawawi kepada wartawan, usai dimintai pernyataan terkait kekalahan di PN Jaksel.
Konstruksi Perkara
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka: Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, Yosie Andika Mulyadi, serta Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus suap.
Dalam konstruksi penyidikan KPK, Eddy diduga menerima suap Rp4 miliar terkait dengan pemberian bantuan konsultasi hukum mengenai administrasi hukum umum untuk PT CLM.
Uang suap tersebut, diberikan melalui Helmut selaku eks dirut PT CLM melalui transfer rekening asisten pribadi Eddy Hiariej yakni Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
Eddy juga turut diduga membantu Helmut untuk membuka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut pada Sistem Administrasi Bantuan Hukum (SABH).
Di luar pengurusan administrasi bantuan hukum PT CLM, Eddy juga memberikan janji dapat menghentikan penyidikan terhadap Helmut di Bareskrim Polri melalui surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, dengan penyerahan uang sekitar Rp3 miliar.
KPK turut menyebut Helmut diduga memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Eddy untuk pencalonan sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Terdapat total Rp8 miliar aliran dana yang diterima Eddy yang hingga saat ini ditelusuri KPK.
(ain)