Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons soal transaksi melalui rekening mencurigakan di instansinya ada sebesar Rp 300 triliun. Kemenkeu menyatakan hal tersebut belum tentu tindak pidana korupsi.
"Sebagaimana dijelaskan pak Menko Polhukam tadi sore bahwa tidak ada korupsi Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan," tutur Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh kepada Bloomberg Technoz, Jumat (10/3/2023).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud atau Mahfud MD mengatakan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan hasil laporan bahwa ada transaksi mencurigakan milik 647 pegawai Kementerian Keuangan selama periode 2009—2023.
Mahfud mengatakan apabila kementerian-kementerian tidak merespons dengan baik soal hal-hal seperti ini termasuk laporan PPATK maka Kemenko Polhukam bia melakukan langkah. Salah satunya, Kemenko Polhukam akan mengambil alih laporan PPATK dan menyerahkannya langsung pada penegak hukum.
Setelah ditelisik, transaksi senilai Rp 300 triliun tersebut diduga sebagai tindak pidana pencucian uang. Sementara Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana juga membenarkan adanya transaksi sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu.
Soal laporan dana besar mencurigakan itu dibenarkan Ivan. Dihubungi pada Kamis siang (9/3/2023), dia mengatakan hal itu juga sudah disampaikan pihaknya ke Kemenkeu.
"Ya itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 informasi hasil analisis (LHA) kepada Kemenkeu sejak 2009-2023 karena terkait internal Kemenkeu," kata Ivan lewat sambungan elektronik.
(krz/ezr)