Logo Bloomberg Technoz

Kriteria perusahaan tercatat yang masuk dalam papan pencatatan khusus yakni jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat dan jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.

BEI telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan free float dan jumlah pemegang saham bagi perusahaan tercatat selama dua tahun sejak diberlakukannya Peraturan Nomor I-A pada Desember 2021 hingga Desember 2023. 

Selain itu, BEI juga telah melakukan berbagai upaya agar perusahaan tercatat dapat dengan segera memenuhi persyaratan free float dan jumlah pemegang saham dimaksud, di antaranya dengan melakukan sosialisasi, menyampaikan peringatan, serta melakukan diskusi secara langsung kepada perusahaan tercatat. 

Berdasarkan pemantauan BEI, hingga 30 Januari 2024 terdapat 78 perusahaan tercatat yang belum memenuhi persyaratan ketentuan free float dan/atau jumlah pemegang saham. BEI memasukkan perusahaan tercatat tersebut ke papan pemantauan khusus sejak 31 Januari 2024.

Sebanyak 47 dari 78 perusahaan tercatat telah lebih dahulu masuk ke dalam papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya. 

“BEI dapat melakukan suspensi efek terhadap perusahaan tercatat yang berada di dalam papan pemantauan khusus selama satu tahun berturut-turut. Kemudian, apabila masa suspensi efek telah mencapai dua tahun, maka Bursa dapat melakukan delisting,” jelasnya.

(mfd/dhf)

No more pages