Dia pun mencontohkan mantan Kepala Bagian Kantor DJP Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo. Menurutnya, PPATK sudah memberikan laporan dugaan pencucian uang pegawai pajak tersebut sejak 2013. Dia menilai, usai viral, penegak hukum justru menemukan dugaan pencucian uang senilai Rp 500 miliar pada Rafael dan keluarga.
"Mungkin korupsinya sedikit, tetapi pencucian uangnya besar," kata Mahfud.
Klaim Kemenkeu
Pada perkembangan lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kementerian sudah menindaklanjuti seluruh laporan PPATK. Inspektorat Kemenkeu pun memeriksa dan mengonfirmasi dugaan rekening dengan transaksi mencurigakan milik ASN lembaga tersebut.
Selama ini, kata Sri Mulyani, otoritas fiskal pun sudah menerapkan sanksi kepada pegawai yang terbukti memiliki rekening atau harta janggal. Berdasarkan eksaminasi, beberapa pegawai tersebut telah mendapat sanksi disiplin berupa pencopotan jabatan hingga pemecatan.
Bahkan, menurut Sri Mulyani, Kemenkeu melaporkan pegawai yang bersangkutan ke penegak hukum jika pemeriksaan memang menemukan adanya tindak pidana pencucian uang.
"Menurut pak Ivan (Kepala PPATK Ivan Yustiavandana) masih ada 70 laporan yang masih perlu diperiksa tambahan," ujarnya.
(frg/ezr)