"Ada permasalahan teknis juga dalam pelaksanaannya, karena [besaran pajaknya] berbeda antara pribadi dan kepentingan umum. Kalau beda begitu, berarti dibedakan di SPBU-nya, di dispensernya," ujar dia.
Dalam hal itu, kata Tutuka, Pertamina maupun operator SPBU lainnya pun hingga kini belum mempersiapkan peralatan teknisnya.
"Permasalahan teknis itu jadi masalah operasional. Kemudian juga secara hukum itu antara wajib pajak dan wajib pungut. Dalam sekarang ini kan wajib pajak mau dimasukan. Siapa yang disebut wajib pajak? Definisi itu harus jelas."
Selain itu, pengeluaran peraturan dan pelaksanaannya yang berbeda-beda di setiap daerah.
"Kalau misalkan untuk produsen atau importir, misalkan di daerah Kalimantan Timur itu bisa bermasalah. Kan enggak punya kilang dia. Itu bisa jadi problem di sana." tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pada awal tahun ini, dari yang semula 5% menjadi 10% untuk kendaraan pribadi. Adapun, untuk kendaraan umum, tarifnya 50% dari kendaraan pribadi.
Kenaikan tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024.
PT Pertamina Patra Niaga pun sudah merespons kebijakan tersebut. Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, kebijakan tersebut dapat berimbas terhadap kenaikan harga BBM nonsubsidi di DKI. Penyebabnya, salah satu komponen penentuan formulasi harga BBM salah satunya yakni PBBKB.
"Dengan demikian, bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari pemerintah daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM," ujar Irto saat dihubungi awal pekan ini.
Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan penetapan kenaikan PBBKB dari sebelumnya 5% menjadi 10% tersebut dapat mengerek harga BBM nonsubsidi seperti kelompok Pertamax dkk hingga Rp500/liter.
"Penetapan PBBKB dari sebelumnya 5% menjadi 10% kami perkirakan dapat berkontribusi ke kenaikan harga BBM nonsubsidi sebesar kurang lebih Rp300—Rp500/liternya," ujarnya saat dihubungi, Selasa (30/1/2024).
Meski demikian, Josua mengatakan, prediksi tersebut tak serta-merta dapat juga mengerek kenaikan harga BBM nonsubsidi di seluruh wilayah RI. Penyebabnya, pergerakan rerata harga minyak global dan nilai tukar rupiah pada periode Januari saat ini masih relatif tidak banyak berubah dari Desember tahun lalu.
"Kami mencatat hanya naik sebesar 0,6% untuk minyak dan 0,1% untuk nilai tukar rupiah dibandingkan periode Desember 2023," ujar dia.
(ibn/wdh)