“Sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenkeu memastikan gaji PNS akan naik sebesar 8% mulai Januari 2024, sesuai komitmen pemerintah. Hanya saja, nominal kenaikan gaji baru akan diterima setelah aturan resmi terbit.
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu menjelaskan, saat ini PNS menerima gaji dengan nominal yang sama seperti tahun sebelumnya. Kemudian, selisih kenaikan gaji akan diterima secara rapel sampai aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS terbit.
"Terhitungnya mulai Januari 2024, tapi menunggu peraturannya terbit. Betul (selisih kenaikan gaji akan dirapel setelah aturan terbit)," ujar Deni kepada Bloomberg Technoz, Jumat (26/1/2024).
Sebelumnya, pemerintah memastikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau gaji PNS sebesar 8% pada awal 2024 ini. Pengumuman kenaikan gaji PNS sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraan di DPR RI, 16 Agustus 2023 lalu.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, terdapat ketentuan mengenai daftar gaji PNS, mulai dari Golongan Ia sampai Golongan IVe.
Dalam PP tersebut, PNS Golongan IVe memiliki gaji tertinggi yakni Rp3.593.100 - Rp5.901.200. Sedangkan PNS dengan gaji terendah yaitu Golongan Ia dengan gaji sebesar Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
Oleh karena itu, apabila aturan kenaikan gaji sebesar 8% telah berlaku maka PNS Golongan IVe akan memiliki gaji sebesar Rp3.880.548 - Rp6.373.296, yang merupakan PNS dengan golongan gaji tertinggi.
Sedangkan gaji golongan terendah, yakni Golongan Ia diperkirakan akan mengalami kenaikan gaji sebesar Rp124.864 - Rp186.864, atau menjadi Rp1.685.664 - Rp2.522.664.
(azr/ain)