Pada tahap ini, pemerintah dan DPR juga akan mulai menghimpun berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat melalui berbagai kegiatan. Rencananya, pembahasan tersebut akan melibatkan sejumlah institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO, dan organisasi lainnya.
“Partisipasi publik yang luas sangat diperlukan mengingat RUU ini akan memicu reformasi di sektor kesehatan kita sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat," kata Syahril.
Dia pun mengeklaim, beleid baru ini justru mampu menjawab sejumlah persoalan klasik di dunia kesehatan. "Seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai,” ujar dia.
Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat dan kelompok profesi sudah menyatakan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan. Kelompok profesi dokter menilai beleid tersebut justru tak melindungi para dokter karena sejumlah aturan pembatasan dalam praktek.
Selain itu, dokter-dokter asing justru memiliki akses besar untuk masuk ke Indonesia. Demikian juga dengan kelompok profesi perawat yang merasa RUU tersebut tetap saja tak memperhatikan kesejahteraan dan perkembangan tenaga kesehatan.
(frg/wdh)