Menurut Igun, dengan adanya kenaikan PBBKB menjadi 10%, mitra ojol mendapatkan beban pengeluaran tambahan di luar pengeluaran normal.
Apalagi, selama ini mitra ojol sudah terbebani dengan adanya kenaikan harga BBM subsidi yakni Pertalite menjadi Rp10.000 per liter dari Rp7.650 per liter sejak September 2022 serta adanya kenaikan kebutuhan pokok imbas inflasi yang tinggi di beberapa daerah.
Walaupun pendapatan mitra ojol, kata Igun, telah meningkat sebesar 20% hingga 30% pasca pandemi, namun kenaikan itu menjadi tidak signifikan seiring dengan kenaikan berbagai komoditas strategis seperti BBM dan kebutuhan pokok lainnya.
“(Dengan kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok), pengemudi online dituntut untuk mendapatkan pendapatan yang idealnya bisa naik 40% hingga 50%. Sedangkan saat ini dihitung secara general kenaikan tidak signifikan, yakni 20 hingga 30% pasca pandemi,” ujarnya.
Dengan demikian, Igun mengatakan pihaknya meminta kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta untuk memberikan peninjauan ulang terhadap kenaikan PBBKB serta memberikan subsidi kepada pengemudi ojol.
Subsidi bagi ojol, kata Igun, sudah diterapkan oleh Dispenda Kalimantan Timur berupa pajak kendaraan bermotor 0% untuk mitra ojol imbas kenaikan BBM subsidi pada September 2022.
Dirinya juga meminta agar perusahaan platform penyedia layanan transportasi online memiliki inisiatif untuk melakukan negosiasi kepada pemerintah khususnya tentang PBBKB agar tidak memberatkan mitra ojol.
“(Selama ini) kami liat belum ada inisiatif tersebut karena mereka murni bisnis jadi tidak memperhatikan hal-hal yang jadi beban dari mitra, beban pendapatan,” pungkasnya.
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta resmi naik dari 5% menjadi 10% pada tahun ini.
Kenaikan tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024.
“Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen),” tulis Pasal 24 ayat (1) beleid tersebut.
Sementara, pasal 24 ayat 2 menjelaskan bahwa khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Sebelumnya besaran PBBKB di Jakarta adalah sebesar 5%, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 10/2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(dov/ain)