Pajak Bahan Bakar Jakarta Naik, Pendapatan Ojol Tercekik
Dovana Hasiana
30 January 2024 18:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta dari 5% menjadi 10% pada 2024 berpotensi menggerus pendapatan mitra dari platform penyedia layanan transportasi online, baik mobil hingga motor, atau yang biasa dikenal dengan istilah ojek online (ojol).
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, saat ini 10% dari mitra ojol menggunakan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, sementara 90% sisanya menggunakan BBM bersubsidi.
Walaupun angka pengguna BBM nonsubsidi tergolong kecil, kata Igun, kenaikan PBBKB tetap berpengaruh terhadap pendapatan mitra ojol. Apalagi, selama ini banyak mitra ojol yang sesekali terpaksa menggunakan BBM nonsubsidi.
“Rata-rata menggunakan nonsubsidi karena beberapa faktor seperti terpaksa menggunakan nonsubsidi apabila antrean di BBM subsidi sudah penuh sementara dia harus selesaikan order secepat mungkin,” ujar Igun saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (30/1/2024).
“Bukan sebagai pengguna aktif, jadi pengguna yang nonsubsidi ini, pengguna kalau sedang ada kebutuhan mendesak. Dengan naiknya PBBKB akhirnya memberatkan kalau harus menggunakan nonsubsidi,”