Logo Bloomberg Technoz

“Iya (harus merinci kontrak), yang terjadi kan teken aja, beban begini bingung. Nanti (kalau ada) potongan-potongan juga bingung,” ujar Harris. 

Di lain sisi, kenaikan PBBKB tidak serta merta akan menaikan tarif layanan dari transportasi online. Sebab, kata Harris, hal tersebut disesuaikan oleh keinginan dari operator. Apalagi, tarif layanan terdiri dari berbagai komponen yang bukan hanya PBBKB. Selain itu, operator tentu akan memutuskan kenaikan tarif dengan mempetimbangkan potensi pengeluaran dan potensi penerimaan. 

Sementara itu, taksi dengan pelat nomor kendaraan berwarna kuning termasuk ke dalam transportasi umum. Dengan demikian, tarif PBBKB bakal dibayarkan oleh operator. Berbeda dengan transportasi online dengan sistem mitra, Harris mengatakan, sopir taksi memiliki sistem kerja selayaknya pekerja umum. 

“Tanggung jawab kontrak antara penerima pekerjaan dan pemberi pekerjaan bukan mitra. (Kalau transportasi online) ini kan pinternya operator aja karena orang butuh (kerja) akhirnya dibuat mitra. Supaya tidak ada beban lain. 

Kenaikan PBBKB bagi Masyarakat Umum

Kenaikan PBBKB, kata Harris, justru bakal bermanfaat untuk masyarakat DKI Jakarta khususnya apabila pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari PBBKB digunakan untuk meningkatkan layanan transportasi umum. 

“Kebijakan itu saya rasa dalam rangka untuk meningkatkan layanan transportasi publik karena transportasi publik seperti Transjakarta, Light Rail Transit, Mass Rapid Transit, itu butuh subsidi yang sangat banyak,” ujarnya. 

“Justru sebetulnya itu dampaknya sangat positif bilamana penggunaannya untuk transportasi publik. maka saya mengajak masyarakat untuk mengawasi sama-sama agar PBBKB penggunaan benar-benar digunakan untuk transportasi di DKI Jakarta,” kata dia.

Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta resmi naik dari 5% menjadi 10% pada tahun ini.

Kenaikan tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024. “Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen),” tulis Pasal 24 ayat (1) beleid tersebut.

Sementara, pasal 24 ayat 2 menjelaskan bahwa khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Sebelumnya besaran PBBKB di Jakarta adalah sebesar 5%, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 10/2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

(dov/ain)

No more pages