Logo Bloomberg Technoz

Pajak Bahan Bakar DKI Naik dan Dampak ke Ojol hingga Masyarakat

Dovana Hasiana
30 January 2024 16:10

Ilustrasi bahan bakar. (Alessio Paduano/Bloomberg)
Ilustrasi bahan bakar. (Alessio Paduano/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta dari 5% menjadi 10% pada 2024 akan berdampak kepada mitra dari platform penyedia layanan transportasi online, baik mobil hingga motor, atau yang biasa dikenal dengan istilah ojek online (ojol). 

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Haris Muhammadun mengatakan hingga saat ini transportasi online belum masuk ke dalam kategori transportasi umum, melainkan masih tergolong sebagai kendaraan pribadi. Artinya, kata dia, mitra dari platform penyedia layanan transportasi online juga bakal merasakan kenaikan PBBKB.  

“Sekarang perjanjian mereka mitra. Kalau mitra, berarti ditanggung pengemudi sendiri bukan operator. Iya (beban di mitra), karena itu belum atau tidak diakomodir dalam peraturan undang-undang sebagai angkutan umum,” ujar Harris saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (29/1/2024). 

Harris menggarisbawahi agar para mitra membaca pasal yang termaktub dalam perjanjian atau kontrak kerja dengan teliti, termasuk mengenai beban pajak yang ditanggung. Apalagi, mitra berada dalam posisi rentan karena bekerja berdasarkan prinsip kemitraan bukan selayaknya pekerja pada umumnya di mana terdapat pemberi kerja dan penerima kerja. 

Harris melanjutkan, mitra bisa memiliki peran strategis karena hubungan kedua belah pihak bersifat setara (equal). Maka, para mitra tentu harus kritis sebelum menandatangani perjanjian atau kontrak pekerjaan.