Senada dengan Josua, Industry and Regional Analys Bank Mandiri Ahmad Zuhdi pun mengatakan, kondisi tersebut dapat mengakibatkan peralihan konsumsi.
"Akibatnya distributor harus lebih mempersiapkan supply di kota-kota outer Jakarta," ujar Zuhdi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pada awal tahun ini, dari yang semula 5% menjadi 10%.
Kenaikan tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024.
(ibn/spt)
No more pages