Rinciannya, Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I naik 11,8% menjadi Rp2.260 per batang, SKM Golongan II naik 11,5% menjadi Rp1.380 per batang. Kemudian, Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I naik 11,9% menjadi Rp2.380 per batang, SPM Golongan II naik 11,8% menjadi Rp1.295 per batang.
Selanjutnya, Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I naik 4,7% menjadi Rp1.375 - Rp1.980 per batang, SKT atau SPT Golongan II naik 4,2% menjadi Rp865 per batang, dan SKT atau SPT Golongan III naik 3,3% menjadi Rp725 per batang.
Kemudian, Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) tanpa golongan naik 11,8% menjadi Rp2.260. Terakhir, Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) Golongan I naik 4,7% menjadi Rp950 per batang, dan KLM Golongan II tidak ada kenaikan. Tembakau Iris (TIS), rokok daun atau Klobot (KLB), dan Cerutu (CRT) tidak mengalami kenaikan cukai.
- Cukai Minuman Beralkohol
Pemerintah resmi menaikan tarif cukai minuman beralkohol yang berlaku mulai 28 Desember 2023. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Rinciannya, minuman etil alkohol dengan kadar berapapun, baik produksi dalam negeri maupun luar negeri/impor dikenakan tarif cukai Rp20.000 per liter.
Minuman Mengandung Etil Alkohol Golongan A dengan kadar alkohol sampai 5% produksi dalam negeri dan impor Rp16.500 per liter. Golongan B dengan kadar alkohol 5%-20% produksi dalam negeri Rp42.500 per liter. Golongan B dengan kadar alkohol produksi impor Rp53.000 per liter. Golongan C dengan kadar 20%-55% dalam negeri Rp101.000 per liter. Golongan C dengan kadar 20%-55% impor Rp152.000 per liter.
Konsentrat Mengandung Etil Alkohol Berbentuk cairan produksi dalam negeri dan impor Rp288.000 per liter. Sementara itu, Konsentrat Mengandung Etil Alkohol berbentuk padatan produksi dalam negeri dan impor Rp.1000 per gram.
- Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Pemerintah mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2024, yang penerapannya sempat tertunda pada tahun lalu. Pungutan MBDK ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024, yang ditargetkan menyumbang Rp4,38 triliun dalam penerimaan cukai.
- Cukai Plastik
Pemerintah juga akan mengenakan cukai pada komponen plastik, berdasarkan Perpes No 76 Tahun 2023 pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai plastik sebesar Rp1,85 triliun.
- Pajak Rokok Elektrik
Pemerintah menerapkan kenaikan tarif pajak rokok elektrik 10% dari cukai rokok mulai 1 Januari 2024. Cara menghitung besaran pajak rokok yaitu dengan mengalikan dasar pengenaan pajak rokok dengan tarif pajak rokok. Proses pemungutan pajak rokok dilakukan oleh kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pemungutan pajak rokok dilakukan dengan acuan kepada petunjuk teknis pemungutan pajak rokok.
Dalam aturan dijelaskan, paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok elektrik diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Aturan Pajak Berlaku di Pemerintah Daerah
- Pajak Hiburan
Pemerintah telah menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid baru mulai berlaku 1 Januari 2024.
Sebelumnya, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau UU PDRD.
Dalam UU PDRD, pemerintah menetapkan tarif pajak jasa kesenian dan hiburan umum paling tinggi 35%. Namun, khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, ditetapkan paling tinggi sebesar 75%, tanpa adanya batas tarif minimal.
Sementara itu, dalam aturan terbaru UU HKPD, tarif pajak jasa kesenian dan hiburan umum, makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir dikenakan tarif paling tinggi sebesar 10%. Kemudian, terdapat pengecualian dalam objek jasa hiburan tertentu seperti diskotik, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dikenakan tarif hingga kisaran 40%-75%.
Dalam UU HKPD, pemerintah mengeluarkan beberapa jasa kesenian dan hiburan dari objek hiburan yang dikenakan tarif khusus, yakni pagelaran busana, kontes kecantikan, permainan ketangkasan, dan panti pijat.
- Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah DKI Jakarta menaikkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor. Hal ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Ketentuan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak 5 Januari 2022," demikian tertulis dalam beleid pertama yang diterbitkan Pemda DKI Jakarta.
Dalam aturan disebutkan, kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Tarif pajak 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama. 3% untuk kendaraan bermotor kedua. 4% untuk kendaraan bermotor ketiga. 5% untuk kendaraan bermotor keempat. Terakhir, 6% untuk kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta resmi naik dari 5% menjadi 10% pada tahun ini. Kebijakan itu terjadi seiring dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024.
Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
(lav/spt)